LPS membayarkan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebanyak Rp2,08 triliun sejak 2005 hingga 31 Desember 2023.

“LPS membayarkan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Lana Soelistianingsih, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 122 bank yang dicabut izin usahanya atau diresolusi dengan total rekening sebanyak 325.454 rekening.

Sebanyak 121 bank merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sementara satu lainnya merupakan bank umum.

“Kalau kita lihat persebaran jumlah BPR yang diresolusi oleh LPS di berbagai daerah, Jawa Barat merupakan yang paling besar karena di provinsi ini juga memilik jumlah BPR paling banyak,” ujar Lana pula.

Ia menuturkan bahwa Sumatera Barat dan Jawa Timur adalah dua provinsi berikutnya dengan jumlah BPR yang diresolusi terbanyak, yakni masing-masing 19 bank dan 16 bank.

Walaupun telah ada ratusan BPR/BPRS yang diresolusi, namun dia menyatakan bahwa jumlah tersebut relatif jauh lebih kecil daripada total BPR/BPRS di seluruh Indonesia yang mencapai 1.600 unit.

“Artinya apa? Sektor keuangan kita, khususnya sektor perbankan kita, cukup solid. Bahkan di level BPR pun relatif sangat sedikit yang diresolusi,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Lana menyoroti jumlah simpanan tidak layar bayar dari bank yang telah diresolusi yang mencapai Rp379 miliar dengan total rekening sebanyak 20.651 rekening.

Menurutnya, tiga hal utama yang menyebabkan simpanan menjadi tidak layak bayar adalah pencatatan aliran dana yang buruk, bunga simpanan yang lebih besar daripada bunga penjaminan, serta terdapatnya kredit macet yang membuat bank tidak sehat.

“Hal ini menjadi perhatian kami dan kami seringkali sudah mensosialisasikan ke berbagai bank,” ujarnya pula.
Baca juga: LPS membayar klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho
Baca juga: LPS prediksi pertumbuhan ekonomi capai 5,12 persen pada 2024


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024