Jakarta (ANTARA/JACX) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner KPU melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Senin (5/2/2024). 

Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah DKPP nyatakan ketua KPU dianggap melanggar kode etik.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Paslon 02 Diskualifikasi

DKPP..Ketua KPU Langgar Kode Etik”

Namun, benarkah Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah DKPP nyatakan KPU langar kode etik pada awal Februari?
 

Unggahan Facebook yang menarasikan Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah DKPP nyatakan KPU langar kode etik pada awal Februari,. Faktanya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan. (Facebook)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja, dilansir dari ANTARA.

Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan. Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Eksistensi sebagai "legal subject" pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri, dilansir dari ANTARA.

Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi mengenai diskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran.

Cek fakta: Disinformasi! Foto Jokowi salam dua jari dukung Prabowo-Gibran

Cek fakta: Hoaks! Prabowo sakit hingga dirawat di RSPAD pada awal Februari

Baca juga: Bawaslu hormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024