Bogor, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil menangkap tiga buronan yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Tiga terduga pelaku penganiayaan tersebut kami tangkap di dua lokasi berbeda di luar Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu (7/2).

Dua dari tiga tersangka yakni berinisial DD (22) dan BMG (21) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditangkap di daerah Kabupaten Karawang pada Minggu (4/2), sementara seorang pelaku lainnya berinisial RMF (23) yang juga merupakan warga Kecamatan Gegerbitung ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Senin (5/2).

Menurut Ari, ketiga tersangka ini ditangkap diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yakni Rifky Zulhadzillah warga Kecamatan Cisaat dan Arrizki Akbar Maulana warga Kecamatan Cicantayan di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (24/1).

Akibat ulah tersangka salah seorang korban yakni Rifky mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian kepala saat mencoba rekannya yakni Arrizki yang tengah dikeroyok oleh ketiga tersangka. Di saat itulah salah seorang tersangka yakni DD melayangkan senjata tajam jenis corbek ke kepala korban.

Sementara BMG melakukan pemukulan ke arah Arrizky dan seorang tersangka lainnya RMF melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan badik. Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Setelah korbannya tidak berdaya, ketiga tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX (bonceng tiga). Dari tangan para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek dan badik.

"Untuk mengungkap kasus ini kami juga mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi, sehingga identitas para pelaku dengan mudah bisa dikenali. Setelah kejadian itu ketiga sempat buron selama hampir dua pekan tetapi berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi," tambahnya.

Ari mengatakan motif para tersangka menganiaya korban karena ketersinggungan, di mana sebelum kejadian tersangka sempat bertanya ke korban untuk menunjukkan tempat permainan biliard, tetapi setelah ditunjukkan lokasi ketiganya malah balik lagi ke tempat korban dan rekan-rekannya sedang nongkrong.

Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa tersebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ketiganya dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Ia pun menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas dan dalam penanganannya pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024