Jika sudah memasuki minggu tenang, maka penertiban APK tidak memerlukan rekomendasi Bawaslu lagi,
Jakarta (ANTARA) - Tahun politik menjadi momen bagi partai politik untuk manjajakan wajah-wajah calon wakil rakyat dan pemimpin usungannya masing-masing.

Dengan demikian, tahun politik juga menjadi momen bagi masyarakat untuk mengenali wajah-wajah calon pemimpinnya berikut dengan penelusuran lebih jauh sehingga masyarakat mengenali karakter dan rekam jejak mereka.

Salah satu media pengenalan dan promosi calon-calon pemimpin yang paling populer adalah alat peraga kampanye alias APK.

Selama tahun politik, masyarakat melihat wajah-wajah lama maupun wajah-wajah baru bertarung merebut kursi parlemen dan kepemimpinan, terpampang pada APK.

Wajah-wajah tersebut dapat dilihat di pinggir jalan, persimpangan jalan, kebun warga, tepi flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), pohon-pohon di ibu kota, tiang listrik,dan masih banyak lagi lokasi pemasangan lainnya.

Selama ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta, ternyata sebagian besar APK tersebut dipasang di tempat yang tidak seharusnya atau tidak diizinkan undang-undang. Alhasil, penertiban APK menjadi rutinitas yang selalu dilakukan setiap kali pada tahun politik.

Aturan yang melarang pemasangan APK pada fasilitas negara, sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit tidak berubah sejak beberapa kali pemilihan umum terakhir. Walakin, itu tidak membuat penertiban APK berhenti dilakukan. Hal tersebut berarti pelanggaran tetap konsisten dilakukan.

Adapun lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap penertiban tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut menyangkut kewajiban Bawaslu untuk memberikan rekomendasi penertiban kepada Satpol PP dan kewajiban Satpol PP untuk melakukan penertiban atas rekomendasi Bawaslu.

Pada saat ini terdapat 18 partai politik yang berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024. Masing-masing partai politik tersebut memiliki APK-nya masing di wilayah DKI Jakarta.


Siklus berulang

Berkaitan dengan penertiban APK yang melanggar Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023, Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah yang sering menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, APK yang dipasang di wilayah tersebut beberapa kali menimbulkan masalah serius, terutama membahayakan nyawa manusia.

Salah satunya adalah robohnya APK salah satu partai politik peserta pemilu yang dipasang di pinggir jalan, lalu menimpa dan melukai pengendara, beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut melibatkan APK satu partai politik dan terjadi dua wilayah, yakni Tambora dan Kembangan.

Meskipun partai politik bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengobatan korban dan menjanjikan evaluasi pemasangan APK-nya terhadap Bawaslu Jakbar, tekanan publik dalam rupa warganet kemudian membuat penertiban APK makin menjadi perhatian banyak pihak.

Letak drama penertiban APK di wilayah tersebut adalah lokasi yang dilakukan penertiban APK, selalu dipasangi APK yang baru. Kemudian APK di lokasi yang sama ditertibkan kembali, lalu dipasangi kembali APK yang baru.

Hal tersebut setidaknya dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup.

Penertiban APK di wilayah tersebut selalu diikuti oleh pemasangan APK yang baru oleh partai politik bersangkutan.

Beberapa waktu belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengundang partai politik peserta pemilu wilayah setempat melakukan penertiban APK.

Dalam penertiban terakhir yang dilakukan dilakukan dari Senin (30/1/2024) malam sampai dengan Selasa (31/1/2024) malam di enam kecamatan wilayah setempat, terdapat 805 APK melanggar ketentuan yang ditertibkan.

Jika sejumlah APK tersebut dirinci, 277 APK ditertibkan di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalkderes, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk. Sementara pada penertiban sebelumnya, diamankan 702 APK di wilayah setempat.

Menurut Roup, lokasi-lokasi yang APK-nya ditertibkan kemudian dipasangi kembali APK yang baru oleh partai politik.

Pihaknya sudah berkali-kali memberikan teguran kepada parpol bersangkutan untuk menertibkan APK-nya secara mandiri, namun sering kali tidak digubris.

Di sisi lain, Satpol PP Jakarta Barat mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban hanya atas rekomendasi Bawaslu. Personel Satpol PP siap diturunkan jika Bawaslu sudah memberikan rekomendasi penertiban.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar. Jika sudah memasuki minggu tenang, maka penertiban APK tidak memerlukan rekomendasi Bawaslu lagi. Hal tersebut berarti penertiban dapat dilakukan langsung oleh Satpol PP.

Adapun penertiban yang dimaksud adalah pembersihan ruang publik dari APK, yakni tidak ada lagi APK yang boleh terpampang pada wilayah DKI Jakarta, dalam hal ini Jakarta Barat.


Meskipun beberapa waktu terakhir ini, khususnya di Jakarta Barat, Bawaslu, Satpol PP, partai politik, dan pemangku kebijakan setempat sudah bahu-membahu menertibkan APK yang melanggar, ternyata pemasangan APK baru di lokasi penertiban masih terus bermunculan.

Sabtu (10/2) malam, tepatnya pukul 00.00 WIB, penurunan massal APK dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Penertiban tersebut akan diikuti oleh Bawaslu, KPU, Satpol PP, polisi, TNI dan pemerintah setempat. Penertiban tersebut menyusul masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari 2024.


Saran akademikus

Ahli tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengusulkan beberapa poin evaluasi utama terkait pemasangan APK di wilayah DKI Jakarta.

Pertama, ia menyoroti soal APK yang dipasangi pada fasilitas publik, seperti JPO, taman, pohon, jalan, dan lokasi lainnya. APK tersebut dinilai mencemari visual lanskap kota dan juga mengganggu mobilitas warga yang melintas.

Usulan tersebut sejalan dengan APK yang roboh lalu menimpa dan melukai pengendara di wilayah Kembangan dan Tambora beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Bawaslu, dan KPU setempat agar berani menertibkan seluruh atribut kampanye pada tempat yang dilarang undang-undang.Ia juga meminta seluruh partai politik dan calon anggota legislatif untuk memberikan contoh baik tertib pemasangan atribut kampanye.​​​​​​​

Bawaslu dan KPU diminta mengoptimalkan pemanfaatan platform media sosial untuk berkampanye secara kekinian.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang salah satunya melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas pemerintah.

Usulan-usulan tersebut setidaknya dapat diterapkan pada pemilu selanjutnya, mengingat malam ini pengambilan massal APK segera dilakukan. Jadi, dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak yang bertanggung jawab, baik terhadap undang-undang maupun terhadap kepentingan publik.

Usulan berikutnya, Nirwono cukup tegas mengutarakan pandangannya. KPU dan Bawaslu disarankan memperingatkan masyarakat agar tidak memilih partai politik atau calon legislator yang tidak mematuhi aturan pemasangan APK.

Hal tersebut tentunya dikembalikan kepada publik sebagai pemilih karena wewenang Bawaslu dan KPU tidak akan sampai ke sana, apalagi usulan Nirwono tersebut dapat berpotensi subjektif dan sarat muatan politis jika diterapkan.

Oleh karena itu, publik atau masyarakat diminta lebih jeli memilih pemimpinnya.

Kiranya tidak begitu prematur untuk menilai karakter calon pemimpin dari cara dia memperlakukan lingkungan dan fasilitas negara, berikut keselamatan publik. Dalam hal ini, meskipun pemasangan APK bukan menjadi indikator utama, ketelitian publik dalam membaca calon pemimpinnya perlu diperdalam, baik melalui bacaan atau pengamatan mata.






 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024