Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan persoalan dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan tiket domestik di PT Garuda Indonesia. Said Didu, yang didampingi seorang pegawai Biro Hukum Kementerian Negara BUMN, dimintai keterangan selama empat jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin. Usai diperiksa, Said menolak berbicara mengenai substansi pemeriksaan yang dijalaninya. "Jangan bicara substansi. Kalau tentang substansi, tanya saja kepada penyidik," katanya. Ia hanya mengatakan, persoalan penunjukan Bank Settlement Plan (BSP) untuk pengelolaan penjualan tiket domestik PT Garuda Indonesia tidak hanya terkait dengan peraturan di Kementerian BUMN, tetapi juga dengan Undang-Undang (UU) Perseoran Terbatas dan UU Keuangan Negara. Said menambahkan, ia hanya ditanya seputar prosedur penunjukan BSP tersebut, meski ia tidak tahu banyak, karena baru duduk di Kementerian BUMN sejak 2005. "Lebih banyak keterangan saya seputar prosedur yang ada di Kementerian BUMN. Termasuk juga soal prosedur keputusan. Apa memang benar atau tidak soal BSP itu," katanya. Ia juga menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai dasar hukum penunjukkan BSP, dan apakah benar ada kerugian yang diderita PT Garuda karena sistem BSP tersebut. "Biarkan ini berjalan normal, sehingga nanti diketahui mana yang benar, mana yang salah," ujarnya. KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa pejabat Garuda dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tiket domestik maskapai penerbangan nasional itu, di antaranya Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Garuda, Agus Priyanto, General Manager PT Garuda Indonesia di Wilayah Semarang, Aryo Kartiko Bardijan dan Manager Proteksi dan audit penerimaan pajak PT Garuda Indonesia, Suharto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan kerugian negara dalam penjualan tiket domestik PT Garuda Indonesia setelah adanya pengalihan pengelolaan dari PT Garuda kepada BSP domestik yang bernanung di bawah organisasi penerbangan internasional (IATA) pada 2001. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006