Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertifikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin (12/2).

"Pertama tanah Bapak/Ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertifikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah Bapak/Ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sertifikat diserahkan secara langsung kepada 10 orang perwakilan penerima, dibarengi dengan masyarakat lainnya yang hadir di lingkungan Desa Gunung Sari.

Baca juga: Menteri ATR sebut 15,8 juta bidang tanah telah terdaftar di Jawa Barat

Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Apabila ada oknum membawa sertipikat palsu mengaku mengaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana. Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang Bapak/Ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," kata Hadi.

Terkhusus jika masyarakat ingin memanfaatkan sertifikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal.

"Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR: Tanah warga yang bersertifikat dilindungi oleh hukum

Dengan keuntungan yang didapat oleh masyarakat, maka Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk menjaga sertifikatnya dengan baik.

"Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukkan ke bank oleh peminjamnya, Ibu bisa ditinggalkan hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan," lanjutnya.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar masyarakat memfotokopi sertifikatnya. Hal ini untuk mengantisipasi hilang atau rusaknya sertifikat. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertipikat baru ke Kantor Pertanahan setempat.

"Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke kantor pertanahan (Kantah) dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Hadi.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024