Samarinda (ANTARA) -
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan ruang healing untuk pemulihan khusus guna menangani para calon legislatif yang gagal dalam pemilihan umum tahun ini dan terindikasi mengalami depresi.
 
Direktur UPT RSJD Atma Husada Kaltim Indah Puspitasari di Samarinda, Senin, mengatakan ruang pemulihan tersebut berkapasitas dua orang untuk setiap pelayanan dan dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman dan privasi yang terjaga.
 
Indah menjelaskan depresi yang dialami oleh caleg gagal biasanya bersifat sementara dan tidak berat. Mereka hanya membutuhkan wadah konseling dan mengeluarkan curahan hati (curhat) untuk melepaskan beban pikiran dan emosinya.

Baca juga: Psikiater sebut caleg tanpa tujuan jelas rentan alami gangguan mental
 
"Mereka sebenarnya orang yang waras dan mentalnya bagus, cuman karena kecewa atau stres dengan hasil pemilu. Biasanya depresinya juga sesaat, tak lama-lama," ujar Indah.
 
Ia menambahkan pihak rumah sakit tidak membedakan antara caleg gagal dengan pasien lain. Mereka tetap mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk cek kejiwaan dari dokter spesialis jiwa.
 
"Mereka juga sebelum mengikuti kontestasi juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu, merujuk persyaratan dari KPU. Kami sudah koordinasi dengan KPU, data caleg yang mau tes sudah kita terima," tutur Indah.
 
Selain itu, katanya, jumlah daftar pemilih disabilitas mental di RSJD Atma Husada Kaltim sekitar 100 orang yang akan mengikuti pencoblosan. Sebagian juga ada yang melakukan pencoblosan di wilayah asalnya, dengan pengawasan pihak RSJD Atma Husada.
 
"Kalau ada yang masuk keadaan darurat atau ICU, itu berarti kasusnya berat. Tapi, biasanya tidak ada yang sampai segitu. Tapi, kalau sudah depresi, konseling enggak terlalu efektif," kata Indah.

Baca juga: RSUD Purwakarta siapkan ruangan khusus caleg stres

Baca juga: RSJ Islam Klender siap terapi caleg yang depresi akibat gagal terpilih
 
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menambahkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas mental yang ingin mencoblos, yaitu harus mendapatkan izin dari dokter jiwa.
 
Ia menyampaikan dokter jiwa yang menilai apakah pasien sudah layak untuk memilih atau belum. "Biasanya yang sudah tenang, yang sudah bisa berkomunikasi, itu yang bisa memilih," ucapnya.
 
Jaya menyatakan bahwa pemerintah mendorong mereka bisa merasakan hak demokrasi sebagai warga negara. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, dan KPU Kaltim dalam keterlibatan pemilu bagi kaum disabilitas mental.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024