Nanti kami akan coba tanyakan ke KPK sebenarnya sudah sampai di mana penyidikan ini, kita tunggu hasil penyidikan
Jakarta (ANTARA News) - Mantan rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

"Pemeriksaan terkait IT (Informasi Teknologi) Perpustakaan, nanti kami akan sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan menjadi kewenangan," kata Gumilar saat datang ke gedung KPK Jakarta pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB.

Gumilar yang menjabat sebagai rektor UI pada 2007-2012 menjadi saksi untuk tersangka mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 Tafsir Nurchamid.

Gumilar tidak menjelaskan mengenai penyimpangan anggaran pembangunan perpustakaan dengan total anggaran Rp21 miliar.

"Kita tunggu karena ini masih proses penyidikan tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa cepat, sehingga siapa yang salah bisa diketahui agar UI bisa lebih tenang menjalankan tugasnya membangun ke depan," kata Gumilar.

Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan pengadaan perpustakaan UI masuk dalam laporan tahunan universitas.

"Laporan itu tentu adalah yang sifatnya laporan tahunan universitas dan tentu laporan itu rutin," ungkapnya.

Namun ia tidak menjawab apakah mengetahui mengenai proses penganggaran perpustakaan.

"Nanti kami akan coba tanyakan ke KPK sebenarnya sudah sampai di mana penyidikan ini, kita tunggu hasil penyidikan," katanya.

KPK pada hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini yaitu mantan karyawan SBU Komputer dan suplai PT. Makara Subhan Abdul Mukti, sales PT Datascript saksi Muhammad Fansuri Tumanggor dan Duenma Aliando Hutagaol, Dirut PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irawan Widjaja dan PT Datascrip Agus Sutanto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara;

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.

Tafsir sebelumnya pernah menjabat Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Gumilar sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyelidikan pada 18 September 2012.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013