Besarnya tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum berencana menaikkan tarif 14 ruas jalan tol di seluruh Indonesia per akhir September 2013.

Berikut ini adalah ruas tol yang akan naik tarifnya:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi,
2. Tol Jakarta-Tanggerang,
3. Tol Dalam Kota Jakarta,
4. Tol Jakarta Outer Ring Road,
5. Tol Padalarang-Cileunyi,
6. Tol Semarang Seksi A, B dan C,
7. Tol Surabaya-Gempol,
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci,
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang,
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa,
11. Tol Serpong-Pondok Aren,
12. Tol Tanggerang Merak,
13. Tol Pondok Aren-Ulujami,
14. Ujung Pandang Tahap I dan II.

Salah satu dasar hukum adanya evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali adalah UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian tarif tol dilakukan sejak penetapan terakhir tarif tol, berdasarkan pengaruh inflasi, demikian diberitakan situs Badan Pengatur Jalan Tol (www.bpjt.net)

Besarnya tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Adapun formula penyesuaian tarif baru adalah tarif lama x (1 + % inflasi).

"Besaran nilai inflasi untuk beberapa kota pada ruas jalan tol pada periode 1 September 2011-–31 Agustus 2013 saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Kepala BPJT, A. Ghani Ghazaly, seperti dikutip dari situs BPJT.

Sementara itu, PT Jasa Marga Tbk mendukung wacana pemberlakuan tarif tol dinamis di Indonesia, khususnya di ruas tertentu.

"Kami dukung, jika pemerintah setuju terhadap opsi itu. Saat padat dan sibuk, tarifnya mahal dan sebaliknya jika sepi tarifnya murah. Tidak seperti saat ini, dengan besaran rata," kata Direktur Operasi, PT Jasa Marga, Hasanudin kepada pers, usai Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa "Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol" di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Hasanudin, wacana dan usulan tarif dinamis di jalan tol saat ini memang mengemuka di publik.

"Kami dukung karena dengan begitu, ada distribusi beban jalan tol lebih merata per hari sehingga harapannya, tol berkurang kemacetannya, terutama pada jam-jam sibuk," katanya.

Namun, kata Hasanudin, pihaknya pernah melakukan studi mengenai hal itu sekitar 3--4 tahun lalu dan sempat diusulkan ke pemerintah.

"Usulan ditolak pemerintah karena regulasinya tidak ada. UU No 38/2004 tentang jalan, hanya mengatur tarif tol naik setiap dua tahun sekali dengan formula sesuai besaran inflasi di suatu wilayah," katanya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013