Jakarta (ANTARA News) - Anggota komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya mempunyai hak untuk menolak pimpinan komisi dan alat kelengkapan meskipun penunjukan tersebut kewenangan masing-masing fraksi.

Hal itu juga bisa terjadi pada penolakan Ruhut Sitompul yang ditunjuk menjadi Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Gede Pasek Suardika.

"Anggota Komisi III DPR RI punya hak menolak Ruhut," kata anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Politisi PPP itu menyebutkan, kecenderungan anggota Komisi III DPR RI untuk menolak Ruhut sangat kuat.

"Rapat pleno Komisi III DPR RI akan dilakukan Senin (23/9) setelah pemilihan calon Hakim Agung. Tetapi banyak yang tolak dari kawan-kawan," kata dia.

Bila memang dalam rapat pleno komisi III DPR RI itu nantinya terjadi, maka Fraksi Partai Demokrat harus mengajukan satu nama baru pengganti Ruhut.

"Kalau memang semua menolak, tidak bisa lagi dipertahankan," ungkapnya.

Secara kepemimpinan, kata dia, Ruhut tak memiliki pengalaman dan belum pernah teruji karena belum pernah memimpin komisi. "Dirinya (Ruhut) kan selalu mengklaim lawyer 30 tahun," ungkap dia.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Bambang Soesatyo menyebutkan, bila rapat pleno tak mencapai kata mufakat, maka akan berlaku pasal 52 ayat 6 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yakni pemilihan melalui penghitungan atau voting. Saat voting itulah, penolakan terhadap Ruhut akan terjadi.

"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," kata Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013