KENDARI (ANTARA) - ​​​​​​Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa  sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota se-Sultra akan melakukan pemungutan suara ulang ( PSU).

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa 11 TPS tersebut masing-masing terdapat di Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), dan Kota Kendari.

"Lima TPS di Kota Kendari, dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Konawe, Konkep, Kolaka, Butur, Busel, dan Kabupaten Buteng," kata Iwan Rompo.

Dia menyebutkan bahwa PSU itu direkomendasikan berdasarkan laporan Bawaslu kabupaten/kota.

"Rekomendasi itu kan dibuat oleh Panwascam, kemudian Bawaslu kabupaten/kota meneruskan ke KPU kabupaten dengan tembusan Bawaslu provinsi," ujarnya.

Iwan Rompo juga menyampaikan bahwa PSU di 11 TPS di Sultra itu dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat menyalurkan hak suaranya di TPS-TPS tersebut.

"Jadi, secara umum kalau kita lihat ada pemilih yang tidak memenuhi syarat menyalurkan hak pilih pada TPS-TPS, sehingga untuk jenis pemilih tersebut tidak memenuhi syarat, Bawaslu Merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Iwan Rompo.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat juga beberapa pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Sultra maupun kabupaten/kota yang menyalurkan hak suaranya, namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Selain 11 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, Iwan Rompo juga mengungkapkan bahwa terdapat dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan, yaitu di Kabupaten Muna Barat.

"Kemudian ada dua TPS di Kabupaten Muna Barat akan dilakukan pemungutan suara lanjutan," tambah Iwan Rompo.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024