Peta jalan ini perlu diikat dengan Perpres karena perlu keterlibatan semua kementerian/lembaga
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini tengah menyusun roadmap atau peta jalan bagi perlindungan anak di ranah daring.

"Belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur soal perlindungan anak di ranah daring, padahal bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring sudah semakin mengkhawatirkan, seperti live streaming seks, grooming, dan lain sebagainya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, peta jalan ini penting mengingat bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring yang semakin mengkhawatirkan.

"Peta jalan ini perlu diikat dengan Perpres karena perlu keterlibatan semua kementerian/lembaga sesuai tugas fungsinya," kata Nahar.

Baca juga: KPAI minta UU Perlindungan Anak lindungi anak bekerja di ranah daring
Baca juga: Waspadai tiga risiko yang intai anak di ranah daring


Selain KemenPPPA, Kementerian/Lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan Keppres Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Rancangan Peraturan Presiden ini dibahas oleh tim panitia antar kementerian. Direncanakan pada akhir tahun sudah dilakukan pleno dan 2024 diharapkan selesai dilakukan harmonisasi," kata Nahar.

Baca juga: Legislator: Perlindungan anak di dunia digital harus jadi prioritas
Baca juga: Peta jalan perlindungan anak di Internet diluncurkan
Baca juga: China revisi UU perkuat perlindungan anak di dunia maya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024