Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diterapkan dalam menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“FSGI mendorong Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School,” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Retno menilai dugaan aksi perundungan berupa kekerasan fisik yaitu memukul korban dengan kayu hingga disundut rokok itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembulian, karena buli setidaknya memenuhi empat indikator yaitu dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yakni kakak senior terhadap adik junior, berulang, dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

Baca juga: Kemendikbudristek tindaklanjuti kasus perundungan di Binus Serpong

Baca juga: Polisi sebut kasus perundungan di Tangsel telah terjadi dua kali


FSGI pun meminta sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yaitu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

FSGI juga mendorong Kemendikbudristek untuk turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School ini dengan menegakkan aturan sesuai ketentuan Permendikbudristek 46/2023.

Selain itu, FSGI turut mendukung korban perundungan untuk mendapatkan pemulihan psikologi dan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pihaknya melalui Tim Inspektorat Jenderal sedang menindaklanjuti kasus perundungan ini.

Anang mengatakan Kemendikbudristek telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk TPPK.

Tak hanya pihak sekolah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).*

Baca juga: Ada memar dan luka bakar pada korban kasus perundungan di Tangsel

Baca juga: Binus School akan memproses siswa yang terlibat perundungan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024