Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar.

"Dari hasil kajian pihak kami, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," kata Ketua KPU Tarakan Nasruddin di Tarakan, Rabu.

Menurut dia, penyelenggara pemilu di Tarakan telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar PSU di tiga TPS.

Namun, kata dia, hanya satu TPS, yakni di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan untuk PSU

“KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di tiga TPS, namun berdasarkan kajian kami hanya satu yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nasruddin.

Ia membeberkan kriteria untuk bisa menggelar pemungutan suara ulang, di antaranya membuka kotak suara di luar TPS.

Selain itu, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun berbeda.

Ada pun pelanggaran yang terjadi di TPS 57, kata dia, adalah adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Oleh karena itu, Nasruddin mengatakan pihaknya telah menjadwalkan PSU di TPS 57 Karang Anyar pada Kamis (22/2), dan pihaknya kini mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik pemilu .

Menurut dia, dengan akan digelarnya pemilihan suara ulang di TPS yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 274 pemilih itu maka dipastikan hasil pemilihan sebelumnya batal.
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024