Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura sedang menggodok besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2024 bagi 139 kampung  di daerah setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Masyarakat Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Junno R Marbase di Sentani, Rabu mengatakan pihaknya sedang merampungkan besaran dana kampung untuk 2024.

“Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) besarannya sudah ditentukan dari pusat karena itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Junno.

Total anggaran ADD 2024 sebesar Rp2,77 triliun, angka tersebut naik sebanyak 3,25 persen dibanding 2023 sebesar Rp 2,68 triliun.

Jumlah ADD 2024 untuk Kabupaten Jayapura sebesar kurang lebih Rp120 miliar, meningkat dari tahun lalu sebesar Rp117 miliar untuk 139 kampung.

Menurut Junno, untuk kegunaan ADD 2024 setiap desa atau kampung di Indonesia akan mengacu kepada tujuh program prioritas nasional.

Menurut dia, tujuh program prioritas nasional 2024 diantaranya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing.

"Selanjutnya, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik,” ujarnya.

Dia menjelaskan sementara untuk ADK kepada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura besarannya agak berbeda dengan kampung-kampung pemerintah.

“Untuk perhitungan dana kampung kita gunakan lima metode perhitungan yaitu alokasi siltap, afirmasi, merata, profesional dan bagi hasil pajak dan retribusi,” katanya.

Dia menambahkan, kisaran ADK untuk 139 kampung pemerintah maupun 14 kampung ada berkisar kurang lebih Rp300-Rp500 juta.

“Nanti nilai terakhir yang diperhitungkan dari lima motode penilaian ialah bagi hasil pajak dan retribusi barulah ADK akan diserahkan ke setiap kampung (desa) yang nilainya berbeda,” ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura menggelar workshop penyusunan peraturan bupati tentang ADK dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) bagi kampung dan kampung adat selama dua hari pada 20-21 Februari  2024.


 

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024