“Pelaku ke rumah korban lalu berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan kepada korban, saat itu posisinya rumah korban dalam keadaan sepi jadi hanya ada korban dan adiknya,”
Tanjung Selor (ANTARA) - Aparat Polres Nunukan Provinsi Kalimanran Utara menangkap seorang pria warga Nunukan berinisial AB (41) pelaku pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli oleh AB,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Rabu.

Ia mengungkapkan, mulanya ayah korban yang sedang berada di Kecamatan Sebuku mendapatkan kiriman pesan suara WhatsApp dari istrinya yang mengatakan bahwa AB telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

Keterangan korban, mengaku diberikan uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya. 

Hasil penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan AB di rumahnya pada 14 Februari 2024.

Pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban dengan cara memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumah rumah korban jika dalam kondisi sepi.

Siswati mengatakan, pelaku merupakan orang kepercayaan orangtua korban untuk membantu pekerjaan kedua orangtua korban sebagai petani rumput laut, sehingga pelaku setiap saat dapat bertemu dengan korban di rumahnya.

“Pelaku ke rumah korban lalu berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan kepada korban, saat itu posisinya rumah korban dalam keadaan sepi jadi hanya ada korban dan adiknya,” ucapnya.

Tersangka AB telah diamankan di markas Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024