Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tersangka berinisial SN karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, di Jakarta Timur.
 
"Baru saja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ade Ary menjelaskan tersangka yang merupakan pegawai honorer di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) sektor Jakarta Timur tersebut ditangkap di Cilangkap, Jakarta Timur pada hari ini.
 
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ucapnya.
 
Ade Ary juga menyampaikan bahwa tersangka SN saat ditangkap cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Polisi periksa ibu dan nenek dalam kasus pencabulan di Jakarta Timur
 
"Tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, " kata Ade Ary.
 
Tersangka SN saat dibawa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (2/4/24). ANTARA/Ilham Kausar


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa ibu dan nenek dalam pengungkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri di Jakarta Timur.
 
"Sudah dilakukan tim penyelidik, melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian, melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
 
Ade Ary menjelaskan pelapor atau ibu korban berinisial PA telah melaporkan mantan suaminya atau ayah korban berinisial SN ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/2).
 
Sementara itu SN juga pernah diperiksa oleh pimpinannya di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, namun masih menyangkal melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: Pelaku pencabulan tujuh bocah diancam hukuman 15 tahun penjara
 
"Kalau kita sudah meminta keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) kelanjutan dari administrasi, kan sudah kita lakukan, kita panggil yang bersangkutan kemarin," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
 
Kebetulan yang bersangkutan juga bersama kedua orang tuanya hadir. "Sementara sampai dengan keterangan bahwa dia mengaku tidak melakukannya," kata Satriadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3).
 
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial dari akun @priskaprllyy yang mengunggah sebuah video.

Pemilik akun tersebut yang juga ibu korban mengunggah kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan suaminya terhadap anaknya.
 
"Ini adalah video pertama kali saya jemput anak saya setelah menginap dari rumah mantan suami saya," katanya.

Baca juga: Kementerian PPPA apresiasi warga laporkan pencabulan anak di Jaktim
 
Saat di jalan pulang dari Jakarta menuju BSD, anaknya meminta ganti popok (pampers). "Pas saya buka celananya, anak saya mengeluh sakit di bagian alat vitalnya," tulis akun tersebut.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024