Jakarta (ANTARA) - Peristiwa hukum dan kriminal di Jakarta Rabu (21/2) cukup beragam dari Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga penangkapan buron yang menjadi pelaku penyiraman air keras di Johar Baru.

Berikut sejumlah peristiwa yang masih layak dibaca menemani persiapan aktivitas Anda pagi ini.

1. Hakim tolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak seluruh ​​​​​​permohonan gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus Harun Masiku.

Baca beritanya klik di sini


2. Soal tahanan yang kabur, Kompolnas: Perlu adanya evaluasi di Polsek

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan perlu adanya evaluasi pengamanan kantor di sejumlah Polsek terkait enam belas tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2).

Selengkapnya baca di sini


3. Polda Metro Jaya kembali panggil Tamara terkait kematian Dante

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Tamara Tyasmara terkait kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang beberapa waktu lalu.

Berita selengkapnya klik di sini


4. Polisi tangkap tiga pelaku perdagangan orang di Karawang dan Bandung

Polisi menangkap tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dalam kasus ini bayi di Karawang dan Bandung, Jawa Barat.

Baca beritanya di sini


5. Penyiram air keras di Johar Baru ditangkap setelah lima bulan buron

Pria berinisial RAP alias K yang menjadi tersangka penyiram air keras di Johar Baru akhirnya tertangkap setelah menjadi buron sejak September 2023.

Selengkapnya ada di sini
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024