Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, dalam periode bulan Januari-Februari 2024 melakukan penindakan terhadap 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

"Penindakan terdiri 1.253 teguran, 573 tilang yakni 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat, dengan barang bukti kami tahan di kantor. Mulai hari ini untuk kendaraan yang kami tahan sudah bisa kami keluarkan," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Galuh Pandu Pandega Ferdiansah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Pelanggar yang kendaraannya ditahan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas bisa mengambil kendaraan tersebut asalkan telah melaksanakan sidang dan membawa bukti pembayaran denda dari Kejaksaan.

Selanjutnya, mendaftarkan diri kepada petugas Satlantas Polresta Banyumas dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membawa knalpot standar beserta kelengkapan kendaraan lainnya.

"Setelah itu, pelanggar mengambil nomor antrean, kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraannya dan melakukan penggantian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk diganti dengan knalpot yang standar," jelasnya.

Ia mengatakan setelah knalpot brong tersebut diganti dengan knalpot standar.

Selain itu, kata dia, pelanggar juga menyatakan tidak akan menggunakan knalpot brong lagi.

"Pelanggar rata-rata dari kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta. Jadi, hampir 80 persen pelanggar itu anak-anak sekolah, makanya kami kemarin juga melaksanakan penertiban di sekolah-sekolah," katanya.

Ia mengimbau produsen knalpot brong untuk tidak membuat knalpot bising, yakni dengan memproduksi knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pelanggar yang telah membuat surat pernyataan namun kembali terjaring razia knalpot brong, Kasatlantas mengatakan pelanggar tersebut akan ditilang kembali dan kendaraannya bakal ditahan lebih lama.

"Mungkin dua kali lipat untuk penahanannya," kata dia menegaskan.

Salah seorang pelanggar, Rizky mengaku telah mengikuti sidang dan membayar denda, sehingga datang ke Kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk mengambil sepeda motornya dengan membawa knalpot standar.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk selalu menggunakan knalpot standar pada kendaraannya.

"Ke depan pakai knalpot standar saja," tegasnya.
Baca juga: Penghentian knalpot "brong" harus dimulai dari area sekolah
Baca juga: Polisi tindak tegas pengendara berknalpot brong

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024