Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal di DKI Jakarta pada Kamis (22/2) masih layak dibaca hari ini antara lain pengungkapan cara para tahanan di Polsek Tanah Abang melarikan diri hingga kabar terkini kasus presenter Aiman Witjaksono.

Berikut rangkumannya:

1. Polisi kesulitan identifikasi wajah pelaku curanmor bersenpi di Jakbar

Polisi mengaku kesulitan mengidentifikasi wajah pelaku pencuri sepeda motor yang menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya di Jalan Palmerah III, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita kesulitan karena muka pelaku enggak bisa diidentifikasi. Itu kan enggak kelihatan mukanya di CCTV yang ada di lokasi," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

2. Sepuluh personel Polsek Tanah Abang diperiksa terkait 16 tahanan kabur

Sebanyak sepuluh personel Polsek Tanah Abang harus menjalani pemeriksaan untuk mendalami adanya unsur kesalahan dan kelalaian terkait dengan 16 tahanan yang kabur pada Senin (19/2).

“Atas kejadian ini, bapak Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan juga Polres Jakarta Pusat untuk melakukan audit atas kejadian pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Polisi: Tahanan pakai gergaji untuk kabur dari sel Polsek Tanah Abang

Polisi mengungkap 16 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang menggunakan gergaji untuk memotong terali kamar mandi sel.

“Kronologinya, petugas jaga tahanan pukul 2.40 WIB melakukan pemeriksaan tahanan. Ternyata didapati sel nomor 2 telah kosong dan didapati terali kamar mandi beserta reruntuhan tembok sudah ada di lantai,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini
 
Petugas PN Jaksel saat menyumpah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad ketika menjadi ahli dalam persidangan praperadilan Aiman Witjaksono di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

4. Polda Metro Jaya hadirkan ahli pidana untuk kasus praperadilan Aiman

Polda Metro Jaya akan menghadirkan ahli hukum pidana berikut 91 barang bukti dalam kasus praperadilan presenter Aiman Witjaksono.

"Kami akan hadirkan ahli pidana serta 91 barang bukti," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

5. Ahli tegaskan selain ketua PN tak boleh tandatangani surat penyitaan

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa selain ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak boleh menandatangani atau mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.

"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji di Jakarta, Kamis, ketika memberi keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam persidangan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , Kamis.

Baca selengkapnya di sini
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024