asalkan punya stempel atau kop surat itu sah sebagai izin penyitaan
Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menyayangkan pendapat ahli pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait ketentuan surat penetapan penyitaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 38.

"Kami menghargai jawaban ahli. Tapi kami menyayangkan bahwa pendapat ini, seakan-akan wakil ketua, staf dari pengadilan asalkan punya stempel atau kop surat itu sah sebagai izin penyitaan dari pengadilan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Jumat. 

Oleh karena itu, dia menilai ahli pidana tersebut menyederhanakan pendapatnya terkait ketetapan yang berlaku di undang-undang.

"Sekali lagi, kami menghargai tapi tidak sependapat," katanya

Pada persidangan itu, keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun, menyebutkan bahwa surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, asalkan di dalamnya terdapat kop surat dan stempel dari pengadilan tersebut.

Baca juga: Tim kuasa hukum Aiman pertanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan Polda

Padahal kata Finsen, dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yaitu "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat"

"Itu kan sudah sangat jelas bunyinya," katanya. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mempertanyakan kapasitas ahli pidana yang dihadirkan karena dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan.

Selain itu, Finsen juga sempat mempertanyakan apakah ahli mendapatkan gaji dari polri atau tidak dalam memberikan keterangan ahlinya.

Pada saat yang bersamaan, ahli Warasman Marbun menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan honor tidak mendapatkan gaji tetap.

Baca juga: Ahli: Surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan Ketua atau Waka PN

"Tadi kami sudah mengawali pertanyaan sejak awal untuk melihat apakah ada 'conflict of interest' (konflik kepentingan) atau tidak," katanya.

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024