Untuk pendampingan masalah hukum juga kami fasilitasi sampai selesai
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen untuk mendampingi setiap korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tuntas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Purwanti di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan proses awal ketika ada laporan yang masuk adalah melakukan pendalaman laporan.

"Akan dilakukan pendalaman laporan melalui beberapa hal. Kalau itu laporannya langsung bisa langsung pendalaman," katanya.

Selanjutnya, menurut dia perlu adanya tindak lanjut dengan melakukan kunjungan di lapangan dan identifikasi terhadap pelaporan.

"Termasuk ada proses pendampingan kalau korban perlu. Kami juga memfasilitasi kalau itu kekerasan fisik, ada layanan kesehatan juga. Pernah juga kasus KDRT dipukul kepalanya, kami fasilitasi di layanan kesehatan," katanya.

Baca juga: Kemen-PPPA: KDRT yang dialami ART masih terjadi di masyarakat
Baca juga: Kasus KDRT ART di Jaktim, Komnas desak RUU PPRT segera disahkan



Selain itu, ia menegaskan, pihaknya juga siap memediasi jika ini berhubungan dengan hak asuh anak yang melibatkan kedua orang tua.

"Untuk pendampingan masalah hukum juga kami fasilitasi sampai selesai," katanya.

Dengan melakukan sejumlah upaya tersebut, dikatakannya, hasil survei menunjukkan adanya kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

"Hasilnya baik sekali, lebih dari 90 persen," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Surakarta, pada tahun 2022 sedikitnya ada 104 kasus yang ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sedangkan pada tahun 2023 ada sebanyak 133 kasus yang ditangani dan sampai saat ini sebagian masih berproses.

"Kan nggak semuanya bisa penyelesaian tahun ini, tapi kami ikuti terus. Justru kalau respon itu baik, kasus laporan makin banyak yang masuk, itu indikasi bahwa masyarakat ada kesadaran untuk berani lapor. Dengan berani lapor maka bisa dapat penanganan yang komprehensif, termasuk kalau ada putusan hukum, harapannya ada efek jera," katanya.

Baca juga: KPPPA: Anak saksikan KDRT dapat lakukan tindakan serupa di masa depan
Baca juga: DKP3A Kaltim edukasi masyarakat cegah KDRT
Baca juga: Kemen-PPPA: Kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus KDRT

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024