Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi kesehatan PT Sentosa Medika Sejahtera menghadirkan solusi digitalisasi sistem fasilitas kesehatan (faskes) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Klinik (SIMRS) UPMEDIK yang 100 persen berbasis cloud.

"Kami berkomitmen untuk ikut serta dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital dunia kesehatan Indonesia dengan memberi kontribusi nyata dalam menyediakan sistem manajemen kesehatan yang lengkap, bagus, canggih, dan mudah dipakai semua faskes, baik besar maupun kecil, dan seluruh tenaga kesehatan, baik tua dan muda," kata Manajer Operasional PT Sentosa Medika Sejahtera Windy Aprilyanti dalam siaran resmi, Minggu.

"Komitmen ini salah satunya kami wujudkan dengan menghadirkan UPMEDIK yang memudahkan faskes untuk menerapkan sistem RME dan digitalisasi operasional secara komprehensif," kata dia.

Baca juga: Terakorp Indonesia hadirkan aplikasi teraMedik SIMRS

Sistem UPMEDIK telah terintegrasi secara eksternal dan internal untuk mempermudah tenaga kesehatan faskes dalam mengoperasikannya. Dari sisi bridging eksternal, UPMEDIK sudah 100 persen ter-bridging ke SATUSEHAT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).

Dari sisi bridging internal, UPMEDIK menerapkan Single Entry Data untuk meminimalkan human error, duplikasi data, dan akan bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke data tersebut.

Hal itu dibuktikan dari pengumpulan berkas elektronik untuk keperluan claim di ruang Casemix yang tak perlu lagi menunggu berkas manual.

UPMEDIK pun telah terdaftar di Kementerian Informasi (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan telah bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yaitu PT Tilaka Nusa Teknologi untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital secara sah.

SIMRS UPMEDIK dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan, kepraktisan operasional, dan keterjangkauan bagi faskes. UPMEDIK akan mengimplementasi SIMRS dan layanan pendukungnya untuk mengolah data faskes secara menyeluruh, mulai dari server, database, upgrade, update, maintenance, serta request modul dan fitur baru.

Baca juga: Rekam Medis Elektronik mudahkan akses data layanan kesehatan

Faskes yang ingin menggunakan UPMEDIK pun tak perlu menunggu lama untuk meluncurkan sistem karena grand launching bisa dilakukan hanya dalam waktu 2–4 minggu.

Lebih lanjut, UPMEDIK juga menawarkan harga yang terjangkau demi mendorong kesetaraan akses digitalisasi bagi faskes dengan berbagai skala di Indonesia, termasuk untuk rumah sakit dan klinik kecil sekalipun.

"SIMRS UPMEDIK telah menciptakan kemajuan revolusioner di RS Yadika Pondok Bambu dengan pengalaman digitalisasi terbarukan, di mana saat ini kami sudah 95 persen paperless dan tengah menuju 100 persen," tutur Direktur Rumah Sakit Yadika Pondok Bambu dr. Steffanus Sumarsono.

UPMEDIK disebut mampu mempercepat pelayanan dan meminimalkan jumlah antrean di bagian pendaftaran karena pasien bisa mendaftar via smartphone, baik melalui portal pasien ataupun MobileJKN. Selain itu, UPMEDIK juga membuat proses klaim BPJS Kesehatan jadi lebih mudah dan cepat.

"UPMEDIK pun menjamin akan menerapkan keamanan siber yang terdepan untuk perlindungan sistem, juga data rumah sakit dan pasien. Jadi kami tak perlu khawatir informasi sensitif di dalam sistem akan mengalami kebocoran, termasuk saat sistem melakukan upgrade dan update," kata dia.

Baca juga: Aplikasi SatuSehat akan beri informasi kredibel soal penyakit

Hadir sejak 2017, UPMEDIK yang telah dipercaya faskes-faskes dari DKI Jakarta, Tangerang, Kuningan, Sumatera Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur.

Platform itu juga mendorong para faskes untuk mengaplikasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024.

Hal tersebut tertuang pada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.

"Jadi, faskes bisa menyerahkan seluruh urusan digitalisasi dan pengolahan datanya, termasuk penyelenggaraan RME dan bridging ke BPJS serta SatuSehat, kepada tim ahli dari UPMEDIK dan fokus penuh pada fungsi utamanya dalam masyarakat, yaitu memberikan layanan kesehatan terbaik bagi pasien," kata dia.

Baca juga: "E-Puskesmas" dikembangkan di OKU-Sumsel permudah layanan

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024