Yogyakarta (ANTARA News) - Fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang mengharamkan tayangan 'infotainment' di televisi dinilai salah terminologi, karena 'infotainment' hanya merupakan alat komunikasi, kata budayawan Emha Ainun Nadjib kepada ANTARA di Yogyakarta, Kamis. "Fatwa itu maksudnya pasti baik, tetapi sebuah alat tidak bisa dihukum," kata tokoh yang akrab dipanggil Cak Nun ini. Seperti halnya musik, listrik atau sepeda motor, 'infotainment' sebagai sebuah alat bisa diharamkan hanya apabila penggunaannya tidak baik. Orang tidak bisa mengharamkan motor kecuali digunakan sebagai kendaraan untuk berbuat mesum misalnya, atau kamera yang digunakan untuk memotret hal-hal yang tidak sepantasnya. "Begitu pula 'infotainment', yang bisa diharamkan adalah untuk apa `infotainment` itu," ujarnya. Apabila merujuk pada arti kata istilah `infotainment`, maka sebenarnya `infotainment` memiliki arti yang sangat luas, yakni segala jenis informasi yang menghibur. Dengan demikian, kata Cak Nun, kegiatan pengajian, membaca Al Quran atau mendengar khotbah di gereja, apabila mampu membuat orang terhibur juga bisa diartikan `infotainment`. Hanya saja istilah ini sekarang sudah dikonotasikan sebagai program acara televisi yang berisi berita tentang artis-artis terkenal. Jika yang dimaksud oleh NU itu memang hanya sebatas tayangan televisi yang berisi-berita selebritis, berarti fatwa itupun belum lengkap. Mestinya yang diharamkan itu kalau sudah sampai pada tahap membuka rahasia orang, mengorek permasalahan rumah tangga orang. "Nah, kalau yang itu mau diharamkan atau dimakruhkan, `monggo` saja. Tetapi sebaiknya NU mendiskusikan kembali hal ini untuk menemukan terminologi yang lebih tepat dan akurat sesuai sasaran yang ingin dicapai," tutur Cak Nun. (*)

Copyright © ANTARA 2006