Ini yang sedang dilakukan, proses, enggak cepat juga, ini sesuatu yang mesti dilalui
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia masih berlangsung dan Pemerintah terus memantau agar tidak terjadi pelanggaran.

"Ini yang sedang dilakukan, proses, enggak cepat juga, ini sesuatu yang mesti dilalui. Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," ujar Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Jerry menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada salah satu pasarnya disebutkan bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran pada aplikasi media sosial.

Dalam hal ini TikTok pun menggandeng Tokopedia untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, sejak diluncurkan pada 12 Desember 2023, pengguna tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.

Jerry menyampaikan, apa yang dijumpai di lapangan saat ini merupakan masalah teknis dan akan segera dibenahi oleh TikTok maupun Tokopedia.

"Mereka sedang melakukan itu, tapi kan ada masalah teknis misalnya dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku," kata Jerry.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan akan memanggil TikTok Tokopedia pada pekan ini untuk membahas progres migrasi.

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

Baca juga: Kemendag sebut migrasi sistem TikTok-Tokopedia sesuai target
Baca juga: Wamendag ingatkan bahwa media sosial tidak boleh berjualan

 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024