Jakarta (ANTARA) -
Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menggandeng guru-guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Depok untuk memperluas wawasan ketatanegaraan sehingga bisa diajarkan kepada peserta didik.
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Jenderal MPR Indro Gutomo mengatakan hal tersebut merupakan hasil dari usulan-usulan para guru di Depok tersebut untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah. Sebelumnya, kata dia, MPR juga pernah menerima usulan untuk memperkenalkan lembaga yudikatif itu kepada masyarakat melalui media sosial.
 
"Ternyata, pembuatan TikTok dengan tema kelembagaan MPR mendapat respon dari masyarakat,” kata Indro dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Adapun upaya memperluas wawasan itu rencananya dilakukan dengan menggelar kunjungan secara rutin ke MPR, MPR goes to school, MoU antara MGMP PPKn SMP Kota Depok dengan Sekretariat Jenderal MPR, MPR agar membuat virtual tour, pembuatan video-video pendek (animasi) tentang kelembagaan, kewenangan, dan tugas MPR untuk menunjang pembelajaran terutama terkait dengan ketatanegaraan.
 
Menurutnya usulan, saran, masukan, serta rekomendasi dari para guru tersebut pada Forum Komunikasi Publik (FKP) juga diperlukan bagi pihaknya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik MPR RI.
 
Sejauh ini, menurutnya para pendidik itu mengalami beberapa permasalahan dalam pelayanan publik MPR. Di antaranya, kata dia, pemohon harus menunggu berapa lama surat pengajuan kunjungan ke MPR disetujui, perlunya informasi rundown dalam penerimaan delegasi kepada sekolah, para guru dan siswa harus berjalan jauh dari tempat parkir bus menuju gedung MPR, perlunya anggota MPR hadir dan menerima delegasi.
 
"Kita sudah mencatat usulan dan rekomendasi dari FKP ini. Seperti perlunya MoU antara MGMP PPKn dengan Sekretariat Jenderal MPR. Untuk “Ngopi Bareng” bisa diikuti sekitar 20 orang sehingga diskusinya akan lebih menarik,” katanya.
 
Dia menjelaskan penerimaan delegasi atau kunjungan, baik dari masyarakat umum maupun institusi pendidikan (SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi) yang datang ke MPR merupakan amanah dari pelayanan publik seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, menurutnya penerimaan delegasi juga untuk mendukung visi MPR menjadi Rumah Kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Setjen MPR: Generasi muda harus kritis terhadap layanan lembaga negara

Baca juga: Deputi Setjen MPR RI komitmen wujudkan visi mulia rumah kebangsaan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024