Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengaku tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan untuk menentukan nasib Bank Century yang akhirnya mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek dengan dana talangan Rp6,7 triliun.

"Saya berikan keterangan bahwa saya itu adalah narasumber dan selaku Dirut Bank Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK karena ini adalah pembahasan terkait dengan Bank Century," kata Agus usai diperiksa sekitar lima jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain mendapat dana talangan Bank Century juga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi FPJP sebesar Rp6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, Agus menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.

Ia mengaku, saat itu ia hadir hanya sebagai narasumber yang dimintai pendapatnya oleh KSSK untuk memberi pandangan soal kondisi perbankan Indonesia saat itu, apalagi pada tahun tersebut Bank Mandiri merupakan Bank dengan pelayanan perbankan terbaik.

Namun ia enggan menjelaskan pandangan yang dia sampaikan selaku narasumber dalam rapat KSSK tersebut.

Ia juga enggan mengungkapkan saat ditanyai apalah dia setuju dengan status penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

"Saya ingin menyampaikan, bahwa saya di sini tak ingin menyampaikan pandangan, ini semua sudah disampaikan di proses hukum. Kalau rapat itu adalah rapat KSSK, tentu yang mesti memutuskan itu yang mempunyai kewenangan soal KSSK. Dan kalau seandainya saya datang sebagai narsum, ya saya menyampaikan informasi sebagai nara sumber Dirut Mandiri," ujar mantan Menteri Keuangan itu.

Pihak yang memiliki kewenangan yang dimaksud Agus adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Dalam rapat KSSK, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani juga berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota.

Namun, meskipun mengungkapkan tidak berwenang memberikan pandangan soal pemberian dana talangan kepada Bank Century karena dianggap gagal berdampak sistemik, Agus menuturkan bahwa saat November 2008 kondisi ekonomi Indonesia memang sedang kritis sehingga kebijakan tersebut menjaga perekonomian Indonesia.

"Pada 2008 itu justru memberikan kebijakan yang baik, sehingga ekonomi kita tetap terjaga," kata Agus.

Karena menurut Agus pada sekitar November 2008, dengan kondisi Indonesia yang sedang krisis juga menyebabkan indikator-indikator ekonomi dalam keadaan krisis.

"Dan kita sama-sama tahu bahwa pada saat itu, yang namanya nilai tukar, dari Rp9.000 naik ke Rp12.000, sampai harus dikeluarkan 3 Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa)," jelas Agus.

Ia menambahkan saat itu pasar modal juga anjlok. "Jadi kita paham bahwa situasi pada saat itu, 2008 adalah seperti itu. Tapi kalau sekarang lagi ada proses. Kita akan memberikan kerja sama yang baik (pada KPK)," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013