Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF melalui
Jakarta (ANTARA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menang di Pengadilan Tingkat Banding Paris atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).

Permohonan banding dalam perkara Judicial Release tersebut diajukan atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023.
 
"Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis.
 
Diterimanya putusan itu, lanjut Irfan, merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu.
 
Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.
 
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 dimana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
 
Pada 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
 
Garuda Indonesia memastikan proses pemulihan berlangsung sesuai rencana, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara patuh dan bijak.
 
Untuk itu, pihaknya menegaskan fokus saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur.

Baca juga: Garuda Indonesia siapkan 14 pesawat untuk Haji 1445 H

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia janjikan layanan tambahan untuk jamaah haji

Baca juga: Garuda Indonesia gelar CNY Sales Blitz di Kuala Lumpur

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024