Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, tidak ada hal yang bisa menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso -Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva- yang dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 pukul 00.15 waktu setempat. "Yang bisa menjadi penundaan hanya hal-hal bersifat teknis, misalnya tim regu tembak tidak siap, atau tidak ada rohaniwan yang mendampingi terpidana menjelang eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Kamis. Menurut Kapuspenkum, seluruh proses hukum telah dijalani oleh tiga terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2001 itu, yaitu banding, kasasi, pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dan grasi. Rencana pelaksanaan eksekusi bagi Tibo dkk, menurut Pasek Suartha, telah dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yahya Sibe kepada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh. "Kemarin sore, Jaksa Agung sudah menerima laporan lisan per telepon dari Kajati Sulteng tentang rencana eksekusi sebagaimana disampaikan dalam surat pada masing-masing keluarga terpidana," kata Kapuspenkum. Bila rencana eksekusi itu telah terlaksana atau sebaliknya sampai ditunda, kata dia, Jaksa Agung pasti akan mendapat laporan dari Kajati Sulteng. Kejaksaan setempat, kata Kapuspenkum, telah melaksanakan koordinasi dengan Polda Sulteng untuk persiapan lokasi dan regu tembak Brimob, serta memenuhi ketentuan beracara dengan memberitahukan keluarga tentang rencana eksekusi. "Dalam undang-undang disebutkan, pemberitahuan pada keluarga dilakukan 3x24 jam. Kita sampaikan lebih awal dari itu, dari tanggal 8 Agustus," ujar dia. Maraknya aksi penolakan eksekusi, juga pemberitaan mengenai permohonan kuasa hukum tiga terpidana mati, Alamsyah Hanafiah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A. Tallo yang meminta penundaan eksekusi Tibo, tidak akan menjadi alasan pembatalan eksekusi. "Sejauh ini tidak ada permintaan tertulis dari Gubernur NTT, kalaupun ada pasti harus dilihat dulu apa dasarnya meminta penundaan itu," kata Pasek Suartha. Disinggung mengenai antisipasi masalah keamanan terkait aksi penolakan eksekusi tersebut, menurut Kapuspenkum, hal itu bukan tanggungjawab Kejaksaan namun bisa dipastikan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. Sejak satu pekan terakhir, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48) menjalani penahanan di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006