Saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka kasus suap pada Kamis (3/10).

"Saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ini saya lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Presiden di Jakarta, Sabtu, usai membahas langkah penyelamatan MK bersama pemimpin lembaga negara.

KPK pada Kamis (3/10) menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait kasus penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu Pilkada Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Pilkada Lebak (Banten).

KPK juga menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sebagai tersangka dalam kasus itu.

Akil Mochtar dan Chairun Nisa diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 12 huruf c dalam undang-undang itu berisi ketentuan mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi putusan perkara. Ancaman hukuman atas pelanggaran ketentuan itu pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Pewarta: GNC Aryani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013