Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemda.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan (Perbadan) Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.

“Kemenkumham bersama Badan Pangan Nasional harmonisasikan Rancangan Perbadan Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Yusra mengatakan langkah tersebut merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 108, yang mengamanatkan lembaga pemerintah bidang pangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.

“Dalam hal ini Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan,” ujar Yusra.

Menindaklanjuti amanat tersebut, kata Yusra, Bapanas telah menyusun Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan.

Dia menyebut Rancangan Perbadan tersebut telah diharmonisasikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada Januari 2024, yang kemudian dibahas kembali dalam Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.

“Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemerintah daerah,” katanya pula.

Perancang Undang-Undang Ahli Utama Kemenkumham Andria Amoes mengatakan bahwa pembahasan rancangan perbadan akan dibahas kembali pada rapat lanjutan harmonisasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga lain yang terkait.

“Perancangan peraturan tidak akan pernah lepas dari kolaborasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen,” ujar Andria.

Hadir pula dalam rapat harmonisasi lanjutan tersebut Koordinator Harmonisasi Bidang SDA Kemenkumham dan tim, Kabid Ketahanan Pangan Setkab dan tim, perwakilan KKP, perwakilan Kementan, perwakilan BPOM, perwakilan Kemendagri, dan perwakilan Biro Organisasi, Sumber Daya dan Hukum Bapanas.
Baca juga: Bapanas dan WFP kolaborasi pengentasan kemiskinan hingga stunting
Baca juga: Bapanas kampanyekan konsumsi sayur dan buah di lingkungan pesantren


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024