Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menangguhkan penahanan Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset BUMN PT Rajawali Nusantara III berupa pabrik gula di Gorontalo. "Penangguhan ini bukan sesuatu yang istimewa. Berdasarkan KUHAP, tersangka berhak memohon penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Syafruddin, Amir Syamsuddin kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore. Syafruddin yang ditahan sejak 22 Februari 2006 itu keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan tepat pukul 15.30 WIB mengenakan kemeja batik coklat dengan celana coklat tua. Mantan Kepala BPPN itu hanya berdiri di samping pengacaranya selama beberapa saat sebelum naik ke mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi B 8659 NS. Amir mengatakan, sejak awal penahanan lima bulan silam hingga saat ini pihaknya sudah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, baik dari keluarga maupun pengacara, namun baru kali ini dikabulkan dengan surat yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher. Disinggung mengenai jaminan yang diberikan untuk syarat penangguhan penahanan, ia mengatakan, sudah dibayarkan ke PN Jakarta Selatan uang sebesar Rp250 juta. Dengan penangguhan penahanan itu, kata Amir, pihaknya berharap agar penyidik dapat mendalami kasus yang disangkakan kepada kliennya secara lebih jelas. "Para ahli berkesempatan untuk memperjelas hal itu. Kami yakin apa yang dilakukan klien kami telah sesuai prosedur namun kalau penyidik berpendapat sebaliknya ya itu lain lagi," kata dia. Disinggung kemungkinan dihentikannya penyidikan kasus tersebut, Amir mengatakan, selaku kuasa hukum Syafruddin dirinya akan melakukan upaya maksimal dan akan mengarah ke permohonan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Iskamto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Syafruddin Tumenggung ditangguhkan penahanannya per 11 Agustus, namun ia menolak berkomentar mengenai alasan penangguhan penahanan dan status cekal terhadap mantan Kepala BPPN itu. Sejak 3 Februari 2006, Syafruddin Tumenggung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset BUMN Berupa pabrik gula PT Rajawali Nusantara III di Gorontalo senilai Rp600 miliar yang dijual seharga Rp95 miliar sehingga diduga negara mengalami kerugian Rp505 miliar. Sebelumnya tersangka lain dalam kasus itu, Komisaris Pabrik Gula Rajawali III, Njono Soetjipto yang juga ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan telah ditangguhkan penahanannya pada akhir Juni lalu karena sakit.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006