Kita sepakat bahwa banyak negara-negara lain perlu satu ruang untuk mempersiapkan mana kala nanti expiration moratorium ini berakhir
Jakarta (ANTARA) - Indonesia menyetujui perpanjangan moratorium atau penangguhan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM-13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan moratorium ini disepakati untuk diperpanjang hingga paling lambat 31 Maret 2026 atau pada pelaksanaan KTM-14 WTO mendatang.

"Kita sepakat bahwa banyak negara-negara lain perlu satu ruang untuk mempersiapkan mana kala nanti expiration moratorium ini berakhir," ujar Djatmiko dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Djatmiko menyampaikan Indonesia dan beberapa negara lain seperti India dan Afrika Selatan awalnya menentang perpanjangan moratorium.

Baca juga: Kemendag: Indonesia perjuangkan masalah EUDR pada perundingan IEU CEPA

Baca juga: Kemendag minta relaksasi dari pembatasan angkutan logistik saat HBKN


Namun berdasarkan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk sepakat lantaran memperhatikan kesiapan sistem perdagangan elektronik di negara lain.

Lebih lanjut, Djatmiko menyebutkan Indonesia telah siap dengan sistem perdagangan elektronik. Namun, beberapa negara khususnya yang belum berkembang masih membutuhkan waktu.

"Mungkin Indonesia termasuk negara yang lain juga sudah cukup siap, tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain juga persiapannya seperti apa," kata Djatmiko.

Moratorium ini telah berjalan sejak 1998. Beberapa negara anggota WTO mengusulkan bahwa moratorium ini perlu ditinjau kembali dari sisi efektivitas dan manfaatnya.

Indonesia, India dan Afrika Selatan adalah negara-negara yang paling menentang moratorium ini karena hanya memberikan manfaat bagi negara maju.

Dengan kemajuan teknologi yang cukup siginifikan, maka sudah semestinya moratorium ini perlu ditinjau kembali atau diakhiri.

"Di detik-detik terakhir kita sudah sendirian mempertahankan ini dengan berbagai pertimbangan, tapi kita sudah punya posisi ke KTM-14. Di dalam keputusan sendiri pun di KTM-13 kemarin, diputuskan bahwa ini (diperpanjang) mana yang lebih dulu KTM-14 atau 31 Maret 2026, tidak ada keputusan lainnya," kata Djatmiko.

Baca juga: Kemendag minta masyarakat tidak 'panic buying' jelang puasa

Baca juga: Kemendag terbitkan izin tambahan impor beras 1,6 juta ton 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024