Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur mendeklarasikan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di dua kelurahan, yakni Cipinang dan Ciracas.
 
Deklarasi Kelurahan Bersinar itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Deklarasi Kelurahan Bersinar 2024 di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa.
 
Kepala BNN Kota Jakarta Timur Andriansah mengatakan, pembentukan Kelurahan Bersinar sudah dimulai sejak 2020, yaitu Kelurahan Lubang Buaya dan Penggilingan serta Kelurahan Pulogebang pada 2021.
 
Kemudian pada 2022 di Kelurahan Kebon Manggis, Utan Kayu Utara dan Kelurahan Cililitan. Program ini diikuti Kelurahan Jati dan Cakung Timur pada 2023 serta Cipinang
dan Ciracas pada 2024.

Baca juga: BNNK libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut
 
Menurut dia, Kelurahan Bersinar bertujuan agar masyarakat yang sudah diedukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bisa lebih responsif dan reaktif terhadap segala bentuk tindakan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
 
"Sehingga diharapkan Jakarta Timur Bersinar bukan suatu predikat yang mustahil untuk dicapai," katanya.

Pihaknya berupaya hadir lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan informasi mengenai layanan rehabilitasi.
 
Kelurahan Bersinar merupakan implementasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 dan pasal 105 terkait dengan peran serta masyarakat.
 
Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Mohamad Jajuli mengatakan, pihaknya telah memiliki Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca juga: BNNP DKI Jakarta musnahkan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram
 
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor e-0038 Tahun 2023. Ini sebagai upaya penanganan dan pencegahan narkoba di Jaktim.
 
Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim juga melakukan kerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan rutin melakukan razia.
 
Selain itu, pihaknya perlu melakukan program kuratif dengan pemulihan dan pengobatan dalam menyembuhkan warga yang mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang.
 
Selanjutnya melakukan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi serta 
mengendalikan produksi atau distribusi narkoba.

"Ini tanggung jawab kita bersama untuk wujudkan Jakarta Timur Bersinar," kata Jajuli.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024