Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI berencana memanggil empat pihak sekaligus untuk menindaklanjuti laporan dugaan sebuah platform media sosial yang masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan rencana pemanggilan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan platform TikTok itu, untuk meminta keterangan dari masing-masih pihak.

“Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," kata Martin dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Pemanggilan itu, kata Martin, karena dugaan sejumlah pelanggaran yang selama ini mengemuka di publik yakni TikTok, melalui fitur TikTok Shop, yang merupakan layanan perdagangan daring masih terhubung dengan platform media sosial TikTok.

Martin mengatakan dugaan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu harus ditelisik lebih jauh.

Menurut Martin, terdapat juga indikasi pelanggaran lain. Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi UKM, kata dia lagi, TikTok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.

"Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," ujarnya lagi.

Selain itu, Martin mengamati pula, data yang mencatat jumlah pengguna TikTok di Indonesia lebih dari 120 juta. Besarnya pengguna itu, kata dia, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama.

Permendag 31/2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada tanggal 12 Desember 2023.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada Rabu (28/2) mengatakan proses migrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai sekitar satu setengah bulan ke depan.

"Proses migrasi saat ini alhamdulillah telah mengalami kemajuan yang baik dan sudah hampir rampung," ujar Nila.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti dugaan bahwa sebuah platform media sosial masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Stafsus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari mengatakan dugaan pelanggaran Permendag 31/2023 muncul, karena platform TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

“Meskipun di bawah check out ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-Commerce, tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” kata Fiki.
Baca juga: Menkop UKM Teten sebut ada indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31
Baca juga: Kemenkop UKM duga masih ada pelanggaran Permendag 31/2023


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024