Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia membantah orang nomor satu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jasa penerbangan itu, Emirsyah Satar, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat. "Pak Emir bukan diperiksa, tetapi memberikan keterangan di kantor KPK. Ini sesuai dengan surat undangan dari komisi itu," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda, Pujobroto, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat malam. Menurut Pujobroto, Emirsyah Satar memberikan keterangan berkaitan dengan penerapan sistem Billing Settlement Plan (BSP) di Garuda. BSP adalah suatu sistem pengelolaan keagenan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional (IATA). Sistem BSP tersebut, menurut dia, saat ini juga digunakan 261 perusahaan penerbangan internasional anggota IATA. Sementara itu, lanjut Pujobroto, sejalan dengan komitmen pemberantasan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Garuda telah melaporkan berbagai dugaan tindak korupsi dan inefisiensi ke KPK maupun Kepolisian. Salah satunya adalah menemukan adanya penyalahgunaan tiket Garuda oleh oknum karyawan dan melibatkan oknum di luar perusahaan, dan manajemen telah melaporkan kasus itu ke Polda Bali pada 3 Juli 2006. Sebelumnya, Garuda juga telah melaporkan beberapa dugaan korupsi ke KPK, antara lain macetnya dana Yayasan Kesejahteraan Pegawai Garuda (YKPGA) yang diinvestasikan dalam reksadana, serta terjadinya utang (outstanding) di SBU Kargo Garuda Indonesia. Kedua kasus itu, menurut dia, dilaporkan ke KPK pada 22 September 2005. "Pada 9 Februari 2006, kami juga mengingatkan kembali kasus (outstanding) itu ke KPK," kata Pujobroto. Terkait dugaan mark-up atau pengelembungan nilai dana dalam pengadaan pesawat A-330-300, tambahnya, Garuda juga telah membentuk tim investigasi untuk menelaah dan menuntaskannya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006