Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu menolak gugatan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan mahmakah yakni pada intinya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy kepada KPU Gunung Mas.

Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Mahkamah juga memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong-Daldin karena menurut mahkamah termohon dan pihak terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Gunung Mas mengukuhkan kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong dalam Pilkada Gunung Mas

"Setelah melalui enam kali persidangan, ini wujud keadilan yang diberikan MK kepada masyarakat," kata Arton S Dohong, yang hadir dalam sidang putusan tersebut.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013