Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah agar Hambit Binti menghadiri acara pelantikannya sebagai Bupati di Aula Kementerian Dalam negeri pada Selasa 31 Desember 2013.

"Surat jawaban ini akan diluncurkan pada sore ini (Jumat, 27/12) untuk menjawab surat dari ketua DPRD Gunung Mas (Gumer). Kami sedari awal menolak untuk dilantik, karena kalau sudah dilantik akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat ini Hambit Binti berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daer Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

Bambang mengungkapkan KPK mendapatkan dua surat terkait pelantikan Hambit. Surat pertama berupa tembusan surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tembusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  pada 11 Desember 2013. Surat tersebut berisi soal Surat Keputusan Mendagri mengenai pelaksanaan pelantikan Hambit Binti.

Surat kedua, lanjut Bambang, dari Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer pada 17 Desember 2013. Surat tersebut berisi permohonan izin atas nama Hambit Binti agar menghadiri pelantikan. Bahkan dalam surat itu sudah ditentukan waktunya pada Selasa 31 Desember 2013 pukul 10.00 di aula Kemendagri, Jalan Merdeka Utara nomor 78 Jakarta Pusat.

Terkait dengan itu, kata Bambang, Pimpinan KPK telah melakukan diskusi dan mengambil keputusan untuk tidak memberikan izin. Penolakan tersebut otomatis menghambat pelantikan Hambit.

"Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang pemerintahan daerah, seseorang yang disangka melakukan tipikor boleh dilantik. Nggak ada aturan seperti itu," jelas Bambang.

"Maka kami mengusulkan untuk tidak bisa dilantik, kami tidak memberikan izin untuk membawa dia untuk dilantik," tambah Bambang.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri No 35 Tahun 2013 disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan melalui sidang istimewa DPRD, dilakukan di DPRD dan kalau tidak bisa di DPRD maka dilakukan di tempat yang layak.

"Tempat yang layak adalah hotel, gedung olahraga dan tempat pemerintahan. Nggak ada disebut rutan," ujar Bambang.

Ia membantah KPK masuk ke dalam ranah politik. Menurutnya, kasus yang menejrat Hambit bukan tindak pidana umum melainkan tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan KPK karena potensi korupsi terjadi akibat sistem yang lemah.

"Kalau saja yg dilantik ini melakukan tindak pidana umum, itu bukan ranah KPK. Tapi ini ada kaitannya. Potensi korupsi terjadi karena sistem. Sistem itu yang melakukan reproduksi kejahatan. Jadi KPK mikirnya sudah sejauh itu. Hampir sebagian kejahatan dasarnya sistem yang lemah dan KPK sudah melakukan studi mengenai sitem itu," jelas Bambang.

Mahkamah Konstitusi memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan tersebut mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Terkait pengurusan sengketa itu, Hambit diduga mencoba menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Hambit menggunakan perantara anggota DPR Chairun Nisa, yang merupakan rekan Akil saat Akil masih menjadi anggota DPR karena sama-sama berasal dari Partai Golkar.

Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013