... itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan bupati Gunung Mas. Bagaimana kami menonaktifkan, jika belum dilantik... "
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, tetap akan dilantik dalam status hukumnya sebagai terdakwa suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Agung, Akil Mochtar. 

Bintih kini dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tertangkap tangan pada kasus itu, beberapa waktu lalu. 

Langkah Kementerian Dalam Negeri tetap melantik Bintih sebagai bupati itu, kata Fauzi, di Jakarta, Kamis,  "Pelantikan itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan bupati Gunung Mas. Bagaimana kami menonaktifkan, jika belum dilantik."

Dalam UU Nomor 32/2001 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang terbukti secara inkraacht melakukan pidana kasus hukum, dapat diberhentikan langsung oleh presiden tanpa melalui usul DPRD.

Bintih sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama dengan Cornelis Nalau.

Bintih didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pasal-pasal itu diatur mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta.

Bintih dan wakilnya, Arton S Dohong, ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah memenangi perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014