Palangka Raya (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, melantik Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati Gunung Mas untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati kabupaten setempat di Palangka Raya, Kamis malam.

Pelantikan penjabat itu berdasarkan surat keputusan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan, Kamis sore, kata Gubernur Kalteng usai melantik penjabat Bupati Gunung.

"Saya mengusulkan Hardy Rampay karena sudah pernah ditunjuk sebagai penjabat Bupati Barito Selatan. Jadi, melihat kondisi dan waktu yang singkat ini, saya rasa Hardy Rampay tepat sebagai penjabat Bupati Gunung Mas," kata Teras.

Hardy Rampay yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, ditunjuk menjadi penjabat Bupati Gunung Mas karena dari segi kepangkatan dan senioritas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi cukup memadai.

Gubernur Kalteng mengatakan masa dinas penjabat Bupati Gunung Mas paling lama 1 tahun sejak dilantik atau setelah ada Bupati-Wakil Bupati definitif.

"Saya berharap ya secepat-cepatnya lah. Kewenangan penjabat Bupati kan juga terbatas, jadi lebih cepat lebih baik," kata Teras.

Gubernur Kalteng memerintahkan Hardy Rampay segera menangani hal-hal yang menjadi prioritas dan mendesak, mulai dari masalah anggaran, pelayanan kesehatan, pendidikan, personel PNS/ASN).

Terpenting, lanjut dia, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang pemilu legislatif maupun pemilu presiden dengan mengimbau segenap lapisan masyarakat, organisasi sosial politik, keagamaan serta aparatur pemerintahan agar bersama-sama menciptakannya.

"Jika ada masalah yang bersifat strategis dan prinsipil, penjabat Bupati Gunung Mas terlebih dahulu berkonsultasi langsung dengan Gubernur Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah," kata Teras.

Gubernur Kalteng itu juga mengingatkan agar penjabat Bupati Gunung Mas memiliki batasan atau rambu-rambu menurut Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2008 pasal 132A yang tidak boleh dilakukan.

Mulai dari dilarang memutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, serta tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah.

"Hanya, ketentuan-ketentuan tersebt dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terpenting, jalankan tugas dengan amanah," demikian Teras.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014