Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk pelantikan Bupati Hambit Binti yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

"Atas permintaan DPRD Gunung Mas yang meminta izin pelantikan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap tidak setuju," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, lewat pesan singkat, Kamis.

"Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," tambah Johan.

Terkait Bupati Hambit Binti, lanjut Johan, KPK telah menerima dua surat dari DPRD Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati dan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.

"Jadi surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," ujar Johan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri memastikan tetap akan melantik Hambit meskipun statusnya tersangka namun upacara pelantikan yang rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur masih menunggu persetujuan KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan tersebut. Ia mengatakan secara hukum pelantikan tersebut memang tidak melanggar peraturan ketatanegaraan, akan tetapi status Hambit tidak lama lagi akan naik menjadi terdakwa jika berkas kasusnya telah lengkap atau P21. Sehingga pelantikan Hambit menjadi tidak efektif.

Mahkamah Konstitusi memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan tersebut mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Terkait pengurusan sengketa itu, Hambit diduga mencoba menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Hambit menggunakan perantara anggota DPR Chairun Nisa, yang merupakan rekan Akil saat Akil masih menjadi anggota DPR karena sama-sama berasal dari Partai Golkar.

Saat Chairun Nisa dan pengusaha asal Kalimantan Cornelis Nhalau hendak menyerahkan uang yang diduga suap senilai Rp3 miliar kepada Akil, penyidik KPK berhasil meringkus mereka termasuk Akil di rumah dinas Akil dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keesokan harinya, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Akil dan Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013