Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Maryono, dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, keduanya diperiksa untuk tersangka Budi Mulya.

Hermanus diketahui menjabat sebagai direktur utama Bank Century saat bank tersebut mengajukan repo (gadai) aset sebesar Rp1 triliun pada 29 Oktober 2008 ke Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Eddy Sulaeman Yusuf.

Dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR terungkap adanya surat kuasa Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono kepada tiga anak buahnya untuk mencairkan dana FPJP ke Bank Century.

Dalam dokumen tertanggal 14 November 2008 itu Boediono memberi kuasa kepada Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Sugeng dan Kepala Biro Operasi Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo untuk menandatangani akte perjanjian pemberian FPJP ke Bank Century.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Bank Century pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013