Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW)  mengusulkan pemberlakuan hukuman akumulatif bagi pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga seorang koruptor bisa dihukum hingga ratusan tahun.

"Dengan hukuman sebanyak itu, seandainya mendapatkan keringanan atau grasi tidak akan berefek banyak. Misalnya saja dihukum 100 tahun, lalu mendapat grasi setahun atau lima tahun, kan hukumannya masih banyak," kata Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Emerson mengatakan hukuman akumulatif akan bisa memberikan efek jera kepada koruptor daripada hukuman selama ini rata-rata hanya divonis kurang dari sepuluh tahun.

Menurut Emerson, vonis sepuluh tahun tidak membuat koruptor takut karena dengan uang yang dikorupsi, dia masih bisa menyuap aparat penegak hukum agar hukumannya dikurangi atau mendapat keringanan hukuman.

Emerson juga kurang setuju dengan adanya wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Daripada hukuman mati, masih ada hukuman lain yang lebih tepat untuk koruptor yang bisa memberikan efek jera dan tidak menyangkut isu hak asasi manusia," tuturnya.

Emerson mengatakan hukuman akumulatif sudah diterapkan di Taiwan.

Emerson mencontohkan pengadilan Taiwan yang memvonis Walikota Hsi kang dengan hukuman 203 tahun penjara atas suap senilai 790.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp230 juta.Hukuman itu merupakan akumulasi dari 20 dakwaan.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013