Penelusuran aset dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.

"Memang benar ada pemblokiran rekening atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.

Menurut Johan pemblokiran ini guna menelusuri harta-harta yang dimiliki Akil Mochtar termasuk mencari bukti dugaan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bisa saja kalau ada bukti. Kalau ada indikasi mengarah ke TPPU, pasal itu akan digunakan," katanya.

Akil Mochtar yang tersangkut dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten bisa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti.

Saat ini KPK masih melakukan penelusuran aset milik Akil setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik Akil pada tahun 2012.

KPK telah memblokir deposito dan rekening yang dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK juga sudah menyita tiga mobil milik Akil Mochtar antara lain Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain itu, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan Selasa (8/10).

Sementara dari rumah Akil di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp2,7 miliar.

Terkait pemblokiran rekening dan penyitaan beberapa aset ini, Akil Mochtar menyatakan keberatan seperti yang disampaikan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Mestinya sitaan itu dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Sekarang disita soal rekening koran, termasuk yang ada di dalam deposito dan diblokir yang ada di Bank BRI. Itu adalah uang yang disetorkan dari gaji," kata Otto.

Otto mengatakan kasus yang sekarang menjerat Akil merupakan tindak pidana korupsi pada dua sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak, sehingga menurutnya penyitaan yang dilakukan KPK tidak berkaitan dengan pasal yang dituduhkan, yakni pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ini kan kasus tindak pidana korupsi, kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan tindak pencucian uang. Ini kan belum ada pasal tindak pencucian uang yang dimasukkan, jadi Pak Akil merasa ini kurang relevan," ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Namun Johan menegaskan dalam penangan perkara, melakukan penyitaan rekening bukan suatu masalah. "Penelusuran aset dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," tegasnya.


Pewarta: Monalisa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013