Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Andi Rahmat, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, tiga lembaga diberi waktu dua tahun menginventarisasi LKM.

"Otoritas Jasa Keuangan, Kemendagri dan Kemenkop bersama-sama menginventarisasi LKM yang belum berbadan hukum paling lambat dua tahun," kata Andi Rahmat pada sosialisasi UU LKM di Makassar, Jumat.

Berdasarkan data OJK diketahui, terdapat sekitar 637 ribu lebih LKM yang tersebar di 33 provinsi. LKM tersebut memiliki sumber dana pemerintah maupun nonpemerintah.

"LKM sesuai UU itu memiliki dua pilihan, apakah berbadan hukum berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau berbentuk koperasi," kata Andi Ahmad.

Menurut dia, tujuan penataan itu agar ke depan lebih tertata dan memiliki lembaga penjamin simpanan yang dapat berperan ketika LKM bermasalah.

Dia mengatakan, penataan itu masih fleksibel karena disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013