Bogor (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan posisi Arsul Sani dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Suhartoyo mengatakan hakim MK rutin menggelar RPH setiap hari, tetapi RPH itu masih berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di MK. Ia belum membeberkan kapan pastinya RPH yang membahas posisi Arsul Sani tersebut digelar.

“Nanti pada saatnya kalau sudah dibahas. Kan ada juru bicaranya,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH memang digelar setiap hari. Namun, Fajar mengatakan isi agenda RPH merupakan kewenangan hakim, sehingga RPH yang membahas posisi Arsul Sani tidak bisa dipastikan.

“RPH setiap hari digelar, tapi agendanya apa-apa saja saya enggak tahu karena saya memang tidak punya akses ke RPH. Itu sepenuhnya wilayah majelis hakim,” kata Fajar ketika dikonfirmasi ANTARA via pesan singkat, Kamis malam.

Lebih lanjut, Arsul Sani menegaskan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam perkara PHPU yang berhubungan dengan PPP. Arsul mengatakan komitmen itu telah ia nyatakan begitu ia disepakati sebagai hakim konstitusi.

“Silakan lihat statement (pernyataan, red.) saya begitu saya disepakati DPR jadi hakim MK,” ucap Arsul kepada ANTARA via pesan singkat, Kamis malam.

Sebelumnya, Arsul Sani mengatakan bahwa ia meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk tidak melibatkan dirinya dalam PHPU yang dimohonkan atau yang menggugat PPP terkait hasil Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).

"Itu untuk menjamin soal itu tadi, imparsialitas dan independensi. Jadi itu yang saya sedang komunikasikan. Cuma itu nanti akan saya declare (deklarasi) resmi, kalau pas nanti katakanlah ada acara pisah sambut lah. Itu saya akan sampaikan," imbuh Arsul di Jakarta, Rabu (10/1).

Sementara itu, terkait PHPU mengenai hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.

"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," tegasnya.

Sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Baca juga: Suhartoyo sebut hakim MK-MKMK saling ingatkan saat pertemuan terbatas
Baca juga: Suhartoyo tegaskan hakim MK tak boleh cawe-cawe pembuktian di PHPU
Baca juga: MK memaksimalkan tenggat 14 hari putus PHPU Presiden-Wakil Presiden
Baca juga: MK simulasikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024