"Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),"
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan keikutsertaan Arsul Sani sebagai hakim yang menangani sengketa Pemilih Umum (Pemilu) 2024 tidak akan menurunkan independensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikarenakan Arsul Sani sudah tidak terlibat dengan aktivitas politik bersama partai terdahulunya yakni Partai Persatuan Pembuangan (PPP).

"Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Bawono dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Selain itu, Bawono menjelaskan independensi Arsul pun sudah diuji ketika dirinya mengikuti uji kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya netralitas Arsul untuk menjabat sebagai hakim MK seharusnya tidak diperdebatkan lagi.

Bawono justru menilai ketidak ikut sertaan Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu akan menimbulkan ketidak seimbangan jumlah hakim selama persidangan.

"Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain," kata dia.

Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024