Karawang, Jabar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendorong penerapan ekonomi sirkular untuk mengatasi sekitar 36,32 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.

Dalam acara Aksi Bersih Negeri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, ia menjelaskan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan kinerja pengelolaan sampah nasional pada 2022 yaitu 63,68 persen, terdiri atas pengurangan 14,26 persen dan penanganan 49,42 persen.

Sisa 36,32 persen sampah yang belum terkelola dengan baik, katanya, harus ditangani tidak dapat menggunakan pendekatan linear, yaitu membuat, mengonsumsi, dan membuang.

"Pola ini harus ditinggalkan dengan prinsip ekonomi sirkular yaitu regenerate sistem alamnya, desain dalam pengelolaan sampahnya dan kita ambil produk dan materialnya yang bisa dipakai dengan strategi pengurangan, kemudian menggunakan ulang dan sirkulasi," katanya.

Baca juga: Produsen AMDK dukung ekonomi sirkular guna atasi masalah sampah

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pengurangan barang sekali pakai serta mendesain ulang menjadi kemasan yang memiliki ketahanan.

Selain itu, katanya, perlu dilakukan pola produksi yang dapat diguna ulang, didaur ulang, mudah diperbaiki, diisi ulang, serta dikomposkan.

Ia menjelaskan bahwa langkah itu perlu dilakukan mengingat penggunaan bahan baku sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yaitu sekitar 40-50 persen dari kebutuhan industri daur ulang dalam negeri.

Oleh karena itu, dia mendorong pemanfaatan bank sampah yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 16 ribu di seluruh Indonesia untuk meningkatkan penggunaan bahan baku daur ulang dalam negeri.

"Kiranya (bank sampah) bisa menjadi fasilitas yang menyiapkan sampah daur ulang," kata Siti.

Baca juga: Menteri LHK dorong pemanfaatan BPDLH dukung pengelolaan sampah
Baca juga: Pemkab Bantul kejar target kemandirian dalam pengelolaan sampah
Baca juga: Pemerintah & masyarakat diingatkan agar ambil peran kelola sampah


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024