Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023
Bogor (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan Pemerintah Australia mencabut Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement.

"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD," kata Budi melalui keterangan yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.

Baca juga: Paviliun Indonesia kenalkan produk horeka di Hungaria

Baca juga: Kemendag kawal kepentingan nasional produk kelistrikan lewat JSC EEE


Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan.keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

"Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud," ujar Natan.

Lebih lanjut, Natan mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia.

Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7–59,7 persen dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia terpuruk.

Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia menjadi hanya 8 juta dolar AS atau turun signifikan dibandingkan 2019 yang mencapai 19 juta dolar AS.

Natan menyebutkan Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi.

Ia menilai, kolaborasi semua pihak terkait menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.

Baca juga: Kemendag: Pertemuan CTI APEC 2024 dorong pertumbuhan ekonomi inklusif

Baca juga: Kemendag: Indonesia bisa kalahkan Vietnam dengan implementasi IEU-CEPA

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024