Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara 
bertahap mulai April 2024.

"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Budi menuturkan keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Baca juga: Disdukcapil DKI sosialisasikan penertiban administrasi kependudukan

Adapun keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI yang turut meminta penonaktifan NIK dilaksanakan setelah ajang pesta demokrasi.

"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi Komisi A meminta dilaksanakan pada setelah Pemilu," ujarnya.

Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.

Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.

Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Baca juga: NIK KTP warga DKI yang sekolah-kerja di luar kota tidak dinonaktifkan

Dia berharap penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.

"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujarnya.

Kriteria yang terkena sasaran penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024